Serba-Serbi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (part 1) : Sekilas Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah

Posted on Updated on


Hmm…sekali-sekali boleh lah yah saya nulis kegiatan pekerjaan saya di bidang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah ini. Kebetulan saat ini saya bekerja di salah satu instansi pemerintah pusat kementerian/lembaga, nah disini saya bukan apa-apa si hanya staff biasa alias kuli tukang ketik oyy :mrgreen: ehh tapi jangan salah, sedikit banyak saya bisa paham mengenai tentang tata cara Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaaan yang dimaksud bagaimana? sebenernya sih sama saja kok seperti bagian Pembelian kalod i perusahaan swasta, yah intinya sih beli/belanja barang, hanya saja ada tata cara prosedur yang diatur oleh undang undang yang harus dilakukan oleh suatu instansi/lembaga pemerintah. Sekarang sudah menganut undang-undang berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres 54 Tahun 2010

Ada 3 metode tata cara Pengadaan:

1. Pengadaan Langsung

Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk nilai pengadaan sampai dengan Rp.100.000.000,- yang dilaksanakan oleh seorang Pejabat Pengadaan. Misalnya suatu direktorat/biro ingin mengadakan/membeli peralatan seharga 65 juta rupiah, nah kegiatan ini tidak perlu dilelang, cukup di lingkup Pejabat Pengadaan dengan 3 peserta sebagai pembanding.

2. Pelelangan Sederhana

Dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan dan Pelelangan Sederhana dilakukan apabila nilainya diatas Rp.100.000.000,-  s/d Rp200.000.000,- biasanya cukup pengumuman hanya diumumkan di Website instansi/lembaga saja. Saat ini sudah dengan metode Pascakualifikasi, sehingga pelaksanaannya diharapkan bsia lebih cepat.

3. Pelelangan Umum

ini yang paling sering dilakukan, dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan, sekarang diatas 200 juta rupiah sampai 50 miliar, dan diumumkan secara luas baik dengan media cetak ataupun elektronik. Menggunakan metode Pascakualifikasi dan seringnya yang ribet disini ini pada saat Aanwijzing (rapat penjelasan Pekerjaan)

4. Penunjukan Langsung

Dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan, dengan nilai tidak terbatas dan dilakukan berdasarkan kompleksitas dan kebutuhan yang mendesak dan bersifat sangat penting. Misalnya Percetakan Lampiran Pidato Presiden, Alat-alat Khusus pertahanan.

Sekarang-sekarang ini, sudah banyak instansi/lembaga pemerintahan yang melakukan tata cara Pengadaan menggunakan sistem E-PROCCUREMENT atau baisa disebut e-proc, yaitu pengadaan secara elektronik, dimana semua proses pengadaan mulai dari proses pendaftaran sampai pemenang lelang dilakukan secara online melalui media elektronik, lebih paperless. Namun sayangnya ditempat saya bekerja sistem pengadaannya masih manual, alais masih menggunakan media kertas, sehingga menyulitkan ruang  tempat penyimpanan dokumen-dokumen ketika proses sudah selesai.

Nah..itu tadi sekilas tentang pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah, yang saya tulis ini merupakan sepengetahuan dan pengalaman saya saja selama 2 tahun di pengadaan. masih cetek sih, cuman toh ngga apa-apa juga tulis unek-unek pengadaan disini.

Selanjutnya mungkin yang akan saya bahas di part 2 ialah komponen Personil Pengadaan seperti Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Panitia Pengadaan dan Panitia PenerimaHasil Pekerjaan.

9 thoughts on “Serba-Serbi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (part 1) : Sekilas Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah

    bjl said:
    August 2, 2011 at 2:24 pm

    wow… harus kuat iman nih masbro…
    jangan ikut2an korupsi ya teman

    Like

    bennythegreat said:
    August 2, 2011 at 2:30 pm

    wuih..kerjaan basah nih…

    itu kan kalo pengadaan barang..

    kalo pengadaan jasa gimana?

    Like

    fajardinihari88 responded:
    August 2, 2011 at 2:45 pm

    @BJL : wah…gw sih nggak tau menahu soal basah-basahan masbro…
    yang saya tau cuman proses pengadaannya sajah..yang bisa2 mark-up itu User/pengguna hasil pengadaan..kalo saya mah, mana bisaaaaaaaaaaa….

    kalo pengadaan Jasa, yang bagaimana?Jasa Konsultan atau Jasa Lainnya?

    kalao Jasa Lainnya ntr saya tulis…

    Like

    jape methe said:
    August 9, 2011 at 9:20 am

    pengadaan barang dan jasa sekarang ini amat sangat sulit untuk tidak markup dan manipulatif.
    Walaupun pengadaan langsung dengan 3 peserta, itu biasanya yg satu pemenang sedang yg lain dipinjam benderanya.

    Like

      fajardinihari88 responded:
      August 9, 2011 at 1:04 pm

      Kalau Pengadaan langsung dibawah 100 juta, sangat mungkin..tapi sabar dulu masbro…nanti di akhir bagian soal ini gw kasih tau kemungkinan yang bisa mark-up atau tidak..

      Like

    konsultan pajak said:
    September 23, 2011 at 12:35 pm

    ternyata untuk pelelangan umum besar juga dananya,,
    tapi bisa juga sampai 50 milyar,,
    dipelajari lebih nih,

    Like

Leave a comment