Bahas Ranjau Dunia Maya bareng OBI dan Ari ‘Ajo’ Juliano di Kombi#3, Berbicaralah Sesuai Fakta!!

Posted on Updated on


Sabtu tanggal 4 Juni 2011 pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Toko Buku Leksika, Lenteng Agung-Jakarta Selatan, sekumpulan blogger yang tergabung dalam Otoblogger Indonesia (OBI) kembali mengadakan acara Kompor OBI biasa disebut KomBI, kali ini sudah memasuki Kombi#3 dimana membahas hal-hal aspek hukum dalam dunia maya, termasuk juga dunia blogging. Maka itu gue bela-belain dateng dari Tangerang menuju toko buku Leksika di lenteng Agung agar bisa tau lebih soal aspek hukum nge-blog di dunia maya. Para blogger yang datang diantaranya ialah om Edo Rusyanto, mas Saranto ‘arantan’, mas Nadi ‘alonrider’, bro Henri Parasian ‘bodats’, bro Girifumi ‘prado2’, mas Mitra ‘blognyamitra’, mas Arif BJL ‘jombloati’, dan bro Sabdho.

Toko Buku Leksika di Lenteng Agung

Diskusi bincang-bincang santai dimulai sekitar jam 10 pagi, saat itu yang dibahas ialah menyangkut bagaimana ketika kita melakukan komplain terhadap produk yang dirilis oleh si produsen, bung Ari Julianto selaku narasumber pun menjelaskan dengan tahapan-tahapan sesuai aturan UU yang berlaku, misalnya saja untuk tahap pertama ketika kita merasakan produk yang kita pakai memiliki kerusakan/diduga cacat produksi, jalan yang pertama dilakukan ialah Komplain langsung ke Customer Service, cara ini mungkin akan ditanggapi dengan cepat kalau produk yang kita pakai masih dalam masa garansi. Cara yang kedua ialah melalui surat pembaca yang akan dirilis di media massa terutama media cetak ataupun media online, nah ini pun akan memakan waktu lama, karena ada banyak surat pembaca yang menunggu giliran rilis untuk diterbitkan, dan baisanya produsen pun akan menanggapi keluhan kita pada kolom surat pembaca. Yang ketiga dengan media blog, ya menulis di blog ialah alternatif ketika surat pembaca tidak kunjung rilis, blog media informasi yang dapat menyebar luas, sehingga akan sangat mungkin sampai ke telinga si produsen.

Namun apabila ada seseorang/Corporate yang merasa dirugikan mereka pun bisa menuntut balik blogger tersebut. Kita harus paham agar jangan sampai apa yang ditulis bsia menjatuhkan nama baik sesorang ataupun merugikan suatu Corporate, maka itu kita harus menulis/bicara sesuai fakta, kalau perlu kita musti punya saksi-saksi untuk menguatkan argumen kita jika terseret ke meja hijau.

mas Ari Juliano sedang memaparkan soal ranjau hukum dunia maya

Memang dalam rangka nge-blog, ada rambu-rambu khusus yang tentunya harus diperhatikan oleh para blogger agar ketika menuliskan suaru permasalahan dapat terbawa hingga ke meja hijau, berawal dari tulisan bisa berubah menjadi konflik. misalkan kasus Foto, yang banyak terjadi ialah watermark foto, tapi sebelum itu ada baiknya kalau kita foto atau mengambil gambar untuk di foto harus meminta ijin dari si objek yang akan di foto tersebut. Dikala foto itu sudah beredar luas tenbtunya ketika kita ingin mengambil foto tersebut sebagai bahan pendukung dalam karya kita, juga musti minta ijin dulu terhadap si pemilik foto tersebut berasal. Kalaupun ijin dari si pemilik foto tidak didapat, boleh saja mencantumkan fotonya, tapii harus ditulis sumbernya darimana, selain foto bisa juga tulisan atau karya orang lain yang masih dalam lingkup kategori Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Nah…maka dari itu, pahami rambu-rambu peraturan dalam melakukan kegiatan di dunia maya, seperti layaknya kita memahami rambu-rambu dan peraturan lalu lintas di jalan raya. Harus bsia disiasati bagaimana ketika kita akan melakukan kritik terhadap suatu produk yang dikeluarkan oleh produsen tertentu, kritik lah dengan cara halus, dengan cara membangun, ini yang dikatakan masih dalam lingkup ‘safe’. Namun ada juga blogger yang memang kritikannya pedas, langsung ke tingkat persoalan, ini juga tidak masalah asalkan apa yang ditulis memang demikian faktanya dan tidak sampai merugikan pihak manapun.

Ribet yah??…hmmm…sebenrnya nggak juga sih kalau kita memang nge-blog dengan senang hati dan bermain dengan Passion (kata mas Bennythegreat), senang menulis yaa lampiaskan saja, toh blog itu memang buat senang-senang, kesenangan pribadi sajah. dan beruntung banget bisa tau soal ranah hukum dunia maya, sedikit banyak jadi paham persoalan ranah hukum di dunia maya, yang mau liat pembahasan-pembahasan lainnya yang lebih kompeten dan lebih lengkap soal Kombi#3 ini, silahkan main ke Otoblogger Indonesia.

6 thoughts on “Bahas Ranjau Dunia Maya bareng OBI dan Ari ‘Ajo’ Juliano di Kombi#3, Berbicaralah Sesuai Fakta!!

    Cenya95 said:
    June 6, 2011 at 8:50 am

    It is an excellent variant. Thanx for this infos !

    Like

    sabdho guparman said:
    June 8, 2011 at 2:47 pm

    yoi mas, sangsinya mikin orang merinding .

    keep brotherhood,

    salam,

    Like

      fajardinihari88 responded:
      June 9, 2011 at 7:58 am

      Hehehe…nang kalem masbro, kan kita tau, tetep semangat nulis lah, jangan takutt kalau memang faktanya demikian,hehehehe…

      Like

    blognyamitra said:
    June 11, 2011 at 9:50 pm

    Maaf saya datang terlambat :mrgreen:

    Like

      fajardinihari88 responded:
      June 13, 2011 at 7:32 am

      lah…saya juga telat sih, tapi waktu itu belum dimulai

      Like

Leave a comment